HASIL KOORDINASI JUDICIAL REVIEW UDANG UNDANG PORNOGRAFI
- Yang akan mengajukan Judicial Review UU Pornografi
- Lembaga :
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
- NIM
- YLBHI
- Yayasan Jornal Perempuan
- Dewan Kesenian Jakarta
- The Wahud Institute
- Individu
Dikoordinir oleh masing masing lembaga, dan di konfirmasikan ke YLBHI.
** Bagi Lembaga atau Individu yang akan mengajuakan Judicial Review Undang Undang Pornografi dan nama lembaganya belum disebutkan dalam Notulensi ini, dapat menghubungi :
- Andi(YLBHI) :0812 1996 984
- Victor (LBH Jakarta) :021-71319550 (vie_forefolt@yahoo.co.id)
- Bagi Lembaga atau Indivudu yang akan mengajukan Judicil Review Undang Undang Pornografi harap menyerahkan Fotocoppy dokumen sebanyak 13 lembar (Masing-masing item). Dokumen yang dimaksud antara lain:
Lembaga
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga (fc 13 Lembar).
- Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Sekretaris Jendral Lembaga (fc 13 Lembar).
- Akta Pendirian Lembaga (fc 13 Lembar).
- SK Departemen Dalam Negeri (fc 13 Lembar).
- Surat Kuasa Khusus (asli 1 Lembar, Fotocoppy 13 Lembar).
Individu
- Surat Kuasa Khusus (asli 1 Lembar, Fotocoppy 13 Lembar).
- Kartu Tanda Penduduk(fc 13 Lembar).
- TIME SCHEDULE JUDICIAL REVIEW UNDANG UNDANG PORNOGRAFI :
TANGGAL | BULAN | AGENDA |
|
16-22 | DESEMBER 2008 | - Drafting Pemohon JR - Listing Pemohon JR - Drafting Gugatan JR NB : 22 Desember FGD JR UU Pornografi (Agenda : Presentasi Draft Awal gugatan JR, Listing Final Pemohon, Kesepakatan Pasal yang akan di ajukan, Diskusi dengan Ahli, Koordinasi dengan Lembaga Lain yang akan mengajukan JR UU Pornografi) | |
5 | JANUARI 2009 | Diskusi Ahli + Identitas | |
5 | Januari 2009 | Diskusi Ahli + Pendekatan | |
5 | Januari 2009 | Naskah semifinal draft Gugatan | |
5-10 | Januari 2009 | Menyipkan Ahli yang akan Maju dan + Saksi (korban) | |
10-15 | Januari 2009 | Finalisasi : Final Naskah dan Bukti-bukti | |
15 | Januari 2009 | Maju Gugatan ke Mahkamah Konstitusi |
- FGD Judicial Review Undang Undang Pornografi
Koordinator Acara : Wiendy YLBHI
Hari/Tanggal : Senin, 22 Desember 2008
Waktu : Pukul 10.00 WIB- Selesai
Tempat : YLBHi, Jln Diponegoro No. 74 Jakpus
Agenda : Presentasi Draft Awal gugatan JR, Listing Final Pemohon, Kesepakatan Pasal yang akan di ajukan, Diskusi dengan Ahli, Koordinasi dengan Lembaga Lain yang akan mengajukan JR UU Pornografi, dll.
Draft 1 Gugatan Judicial Review UU Pornografi akan disiapkan oleh YLBHI.
Undangan :
o Lembaga/Individu yang akan mengajukan Gugatan Judicial Review Undang Undang Pornografi (bersama YLBHI).
o Lembaga/Individu yang akan mengajukan JR UU Pornografi (Sendiri/Tidak bersama dengan YLBHI)
o Ahli :
a. DR. Sulistyawati Irianto
b. Prof. Beny Hood
Penambahan atau pengurangan undangan ahli dalam FGD akan disesuaikan oleh YLBHI.
Sementara Pasal yang diinventaris oleh YLBHI sebagai dasar pengajuan gugatan JR adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1
b. Pasal 4
c. Pasal 20
d. Pasal 23
e. Pasal 8
f. Unsur opzet (Kesengajaan)
Penambahan dan atau pengurangan Pasal akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan hasil FGD tanggal 22 Desember 2008.
- Fakta-fakta
- Fakta Peristiwa
2. Apakah dalam proses pengesahan, UU ini disetujui oleh semua fraksi?
3. Apakah ada indikasi lobi-lobi?
4. Apakah ada daerah yang secara resmi menolak?
Dll
Jika ada fakta lain yang berkaitan dengan proses penyusunan Undang Undang Pornografi dapat diinformasikan ke YLBHI CP : zainal YLBHI (08128292015) zainal.abidin@ylbhi.or.id
- Fakta Hukum
- Dokumen-dokumen yang terkait dengan JR Undang Undang Pornografi :
- Kliping Koran (PJ: Awi)
- Naskah Akademis (PJ : Mike)
- Pandangan tokoh
- Buku-buku + Dokumentasi (PJ : Awi)
- Uji Publik
- Undang Undang terkait (Ex : Keputusan IDI dan WHO tentang tentang Homo seksual )
- DIM / Pandangan Ahir Fraksi
- Gugus Tugas
- Pengumpulan Penggugat
PJ : VĂctor dan Andi
- Diskusi dengan saksi dan ahli + FGD
PJ : Wiendi YLBHI
- Materi Pendukung
PJ : Mike, Awi, Abdul Qodir
- Anggaran
PJ : Noey dan Wiendi
- Drafting
PJ : Zainal
- Kebutuhan anggaran JR akan di listing oleh YLBHI, kemuadian akan di share ke masing-masing lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar